Nikita Mirzani Laporkan Mantan Kekasih Anaknya Atas Dugaan Penganiayaan

JAKARTA, SPIRITKITA – Nikita Mirzani sudah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tiga jam tersebut, bintang film Comic 8 itu diminta menjawab 22 pertanyaan penyidik.

Sejumlah saksi yang dibawa Nikita Mirzani masih menjalani pemeriksaan. Salah satunya saksi soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Vadel Badjideh.

“Saat ini prosesnya masih ada pemeriksaan juga di atas, jadi ada saksi lagi diperiksa terkait adanya dugaan penganiayaan,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Saksi lain yang dibawa oleh aktris yang akrab disapa Nyai itu adalah Cindy Claudia, teman dari putrinya.

“Saya membawa Cindy karena ia adalah teman online anak saya, jadi dia tahu bagaimana prosesnya, cara berkenalan, sampai akhir terjadi pinjam meminjam uang, ada urusan hamil, aborsi dan lain-lain,” ujar Nikita Mirzani.

Terkait dugaan aborsi, pihak Nikita Mirzani mengaku memiliki bukti tersebut.

“Kalau itu (bukti soal aborsi) berdasarkan data yang ada, kami punya bukti, bukti itu harus di cover dengan bukti yang lain, itu menjadi materi proses pemeriksaan yang aslinya dibidang ini. Jadi unit PPA yang ahli dalam bidang ini, bagaimana dalam memprotes terkait dugaan tindak pidana ini,” beber Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel berkaitan dengan Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Pasal yang dijeratkan adalah 76D dalam UU Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (*)

Banner
Banner
Aditya
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *