Nikita Mirzani: Supaya Hukum Allah Turun Tangan dalam Persoalan Ini

SPIRITKITA.COM – Pembela perkara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap jika client-nya sempat ketawa saat mengerti bakal di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Saat itu, lanjut ia, aktris yang di panggil Nyai ini berdoa biar Allah SWT turun tangan dalam merampungkan permasalahan yang di temuinya.

“Ia tertawa, sehabis itulah ngomong ‘ya saya meminta biar hukum Allah yang turun tangan dalam kesulitan ini’ sudah itu saja,” kata Fahmi mengikuti perkataan Nikita Mirzani pada koresponden, Selasa (25/10/2022).

Ia menambah kalau Nikita Mirzani yakini kalau doa-doa orang yang terzalimi bakal di loloskan oleh Allah.

“Doa orang yang terdzolimi Insyaallah di restui,” katanya.

Seperti di kenali kalau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak menuturkan jika penahanan Nikita Mirzani itu di karenakan perkaranya telah masuk tahapan 2.

Ferdy menambah kalau Nikita Mirzani mesti di kontrol menjadi tahanan untuk 20 hari di depan terhitung pada 25 Oktober sampai 13 November 2022.

Sementara itu, ada dua argumen penahanan aktris Nikita Mirzani salah satunya pertama yaitu argumen objektif, yaitu lantaran kasus yang di temui Nikita adalah pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan pidana di atas lima tahun.

Sedangkan argumen ke-2 yaitu dari segi subyektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, agar tersangka tak ulangi tingkah lakunya, tak larikan diri, serta tak hilangkan tanda bukti.

Nikita Mirzani di adukan oleh Dito Mahendra berkaitan masalah pencemaran nama baik serta UU ITE di 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota.Ia lantas di putuskan jadi terdakwa semenjak 14 Juni 2022 saat lalu.

Nikita Mirzani sempat di bekuk buat berpergian ke luar negeri. Nyai dikirakan menyalahi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perombakan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Data dan Transaksi bisnis Electronic (ITE).

Nikita Mirzani di adukan oleh Dito Mahendra berkaitan masalah pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota.

Dia juga di kukuhkan jadi terduga mulai sejak 14 Juni 2022 kemarin. Nikita Mirzani sempat diringkus buat berpergian ke luar negeri.

Nyai di perkirakan menyalahi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pengubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Data serta Bisnis Electronic (ITE).(Red)

Baca Juga Berita Menarik Lain Di : https://www.mediakunews.my.id/

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *