Koni Palopo

NSJ Billiard Palopo Diam-Diam Jual Miras? Polisi Siap Tindak Jika Terbukti

Ilustrasi.

PALOPO, SPIRITKITA – NSJ Sport Billiard, yang berlokasi di Jalan Sungai Rongkong, Kota Palopo, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa tempat tersebut menjual minuman keras (miras) secara terselubung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pelanggan yang enggan disebutkan namanya, miras tidak dijual secara terang-terangan di tempat tersebut.

Namun, jika ada pelanggan yang meminta, minuman akan disediakan dalam wadah lain agar tidak mencolok.

“Jadi kalau kita datang memang tidak ada miras yang dipajang di kasir atau mini bar. Tapi kalau kita bertanya ke kasir, mereka bisa menyediakan,” ungkapnya.

“Minuman itu biasanya dipindahkan ke botol air mineral atau wadah lain agar tidak ketahuan. Kalau pesan room VIP, biasanya sudah terang-terangan bawa bir,” lanjut sumber tersebut, sabtu (8/3/2025).

Menanggapi tuduhan tersebut, Novi, selaku pemilik NSJ Billiard, membantah adanya praktik jual beli miras di tempatnya.

Ia menegaskan pihaknya menerapkan aturan ketat terkait larangan membawa atau mengonsumsi alkohol di dalam area biliar.

“Saya tidak pernah menjual minuman keras di tempat ini. Kami punya aturan bahwa pelanggan tidak diperbolehkan membeli atau membawa alkohol ke dalam area biliar. Ini demi keamanan dan kenyamanan semua pengunjung,” tegasnya.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menegaskan pihaknya akan menindak tegas tempat usaha yang terbukti menjual minuman keras, terlebih di bulan suci Ramadhan.

“Kami mengimbau agar selama bulan Ramadhan ini, masyarakat mendukung kegiatan yang lebih positif, seperti beribadah dan beramal. Para pelaku usaha juga harus menaati aturan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Safi’i menegaskan apabila ditemukan bukti adanya praktik jual beli miras di tempat tersebut, maka pihak kepolisian akan mengkaji izin usaha tempat tersebut.

“Jika ada bukti kuat bahwa tempat biliar menjual miras, kami akan meninjau perizinannya. Sanksi berat yang bisa dikenakan adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambahnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita


Pasangiklan