OJK: Kasus Penipuan Capai Rp 363 Miliar pada Januari 2025
JAKARTA, SPIRITKITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 20.975 laporan penipuan telah diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sepanjang Januari 2025. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 363 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, (7/1/2025).
“Per Januari 2025 sudah ada 20.975 laporan yang diterima. Dari laporan tersebut, sebanyak 33.558 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan. Hingga saat ini, 9.034 rekening telah diblokir,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Dari total kerugian yang mencapai Rp 363 miliar, OJK berhasil menyelamatkan dana senilai Rp 91,9 miliar. “Tingkat keberhasilan pemblokiran dana mencapai sekitar 25 persen, sedangkan pemblokiran rekening sekitar 26,92 persen,” tambahnya.
Kiki mengungkapkan beberapa modus penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat, di antaranya:
1. Penipuan jual beli online: Kasus ini mendominasi dengan banyaknya laporan masyarakat yang telah mentransfer uang kepada pihak tak bertanggung jawab.
2. Penawaran investasi bodong: Modus ini menjerat masyarakat melalui tawaran keuntungan besar.
3. Pekerjaan fiktif: Penipu meminta transfer uang sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.
4. Panggilan palsu (fake call): Pelaku berpura-pura menjadi pihak resmi untuk menipu korban.
5. Love scam: Penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional dengan korban.
OJK mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan melalui website IASC di www.iasc.ojk.go.id atau kontak OJK 157. Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
“Kesadaran masyarakat untuk melapor sangat penting agar kasus-kasus penipuan dapat ditangani lebih efektif dan pelaku dapat diberantas,” tutupnya.