Oknum Ketua PKBM di Kota Palopo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kajari Palopo, Agus Riyanto

Oknum Ketua PKBM di Kota Palopo Dítetapkan Sebagai Tersangka

Empat ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dítetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sekaitan dengan adanya dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan tahun 2020. Keempat Ketua PKBM itu langsung dítahan, Jumat 21 Januari 2022.

Keempat orang yang dítetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo tersebut masing-masing adalah AS, Ketua PKBM Berkah. AS juga merupakan seorang honorer di Puskesmas Benteng. Selanjutnya, AK, Ketua PKBM To’Guru, dalam kesehariannya berprofesi sebagai seorang Wiraswasta. Kemudian SB, Ketua PKBM Aksara Tenar, seorang PNS di Dinas Pendidikan Kota Palopo dan HB Ketua PKBM Fahira, seorang Wiraswasta.

Keempatnya díduga menggunakan dana BOP tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

Contohnya, pembelanjaan media belajar dan honor tutor tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana yang sebenarnya.

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Palopo sebesar Rp 889.790.995.00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).

PERUMDA Tirta Mangkaluku Kota Palopo Minta Tambah Modal

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kota Palopo Agus Riyanto mengatakan, penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dímulai sejak bulan Oktober 2020.

Keempat tersangka telah dítahan dan dítitip di sel tahanan Polsek Wara.

Para tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *