Ombudsman RI Sulsel Menemukan 16 Sekolah di Makassar yang Tidak Terdaftar di Dapodik
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (sulsel) telah mendalami masalah 16 SMP di Makassar yang terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Permasalahan ini ditemukan terkait proses PPDB hingga pengelolaan data siswa di beberapa sekolah.
Temuan Utama :
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel, Aswiwin Sirua, menyebutkan bahwa sejak 21 Januari 2025, tim telah memeriksa 12 dari 16 sekolah tersebut. Permasalahan utama berasal dari penggunaan “Jalur Solusi” yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB. Jalur ini digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Akibatnya, banyak siswa tidak terdaftar di Dapodik sehingga kehilangan hak administratif seperti rapor elektronik dan ijazah. Hal ini dapat menghambat mereka melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 8, ditemukan kelebihan kapasitas siswa, dengan jumlah siswa per kelas mencapai 40-50 orang, jauh melampaui standar 32 siswa per kelas.
Tekanan Eksternal dan Implikasi
Faktor lain yang memperparah situasi adalah tekanan dari orang tua siswa dan intervensi pihak eksternal.
Beberapa sekolah favorit, seperti SMP 1, SMP 6, dan SMP 8, mencatat hingga ratusan siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik. Hal ini juga berdampak pada sekolah, seperti hilangnya dana BOS untuk siswa tambahan dan meningkatnya beban kerja guru.
Langkah Ombudsman dan Pemkot Makassar :
Ombudsman mendukung langkah evaluasi yang dilakukan Walikota Makassar, Danny Pomanto, dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba. Ombudsman juga berencana berkoordinasi dengan pusat dan Kementerian Pendidikan untuk solusi jangka panjang.
“Evaluasi sistem PPDB dan pengelolaan Dapodik harus segera dilakukan untuk memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi,” ujar Aswiwin.

