Operasi Simpatik Sadar Keselamatan di Walenrang Luwu Sasar Kendaraan ODOL

LUWU, SPIRITKITA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan lakukan monitoring pelaksanaan operasi simpatik sadar keselamatan tanpa over dimensi over load (ODOL).

Kegiatan ini berlangsung di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Satlantas Polres Luwu, Babinsa Walenrang dan stakeholder terkait pada Rabu (21/8/2024).

“Dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum ini kami menargetkan kendaraan over dimensi over load (ODOL) yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, kami juga mengedepankan sikap humanis kepada sopir,” kata Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar pada Rabu (21/8/2024).

Menurut Bahar, operasi simpatik tersebut adalah upaya untuk menekan fatalitas kecelakaan dan meningkatkan keselamatan serta keamanan lalu lintas pengangkutan barang.

“Penanganan yang lebih tegas dan humanis kepada pelaku usaha sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif ini. Sinergitas dan kolaborasi antar instansi atau lembaga juga sangat penting. ODOL tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan yang lebih parah,“ tambahnya.

Kasubdit Andalalin Kemenhub, Suria Abdi mengimbau pengendara mobil pengangkut barang agar tidak melakukan modifikasi dan memastikan dimensi serta muatan sesuai dengan spesifikasi kelayakan jalan yang telah diatur dalam peraturan.

“Kami percaya bahwa kesadaran dan kerjasama semua pihak dapat menciptakan lingkungan jalan yang aman. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya serta menjaga infrastruktur negara yang dibangun,” ujar Suria Abdi.

Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, pihaknya juga melakukan penertiban kendaraan ODOL secara intensif melalui razia di sejumlah titik strategis dan menindak tegas pelanggar sesuai peraturan. (*)

Banner
Banner
Aditya
Aditya
Aditya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *