Koni Palopo

Pedoman New Normal ASN Terbit, Sanksi Pemecatan Jika Tak Ikuti Aturan

Pedoman New Normal ASN Terbit, Sanksi Pemecatan Jika Tak Ikuti Aturan

Pedoman new normal untuk ASN sudah diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Pedoman New Normal ASN Terbit ini akan dimulai pada tanggal 5 Juni mendatang. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan akan ada pengaturan jadwal masuk bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam New Normal tersebut, Dwi Wahyu mengungkapkan, tidak semua ASN masuk kantor. Ia mengatakan tiap instansi nantinya memberlakukan jam kerja yang fleksibel.

“Sebagian WFH (work from home), sebagian WFO (work from office). Ini diatur oleh masing-masing instansi. KemenPAN-RB memberi rambu-rambu,” jelasnya.

Bagi ASN yang dijadwalkan masuk tapi tidak hadir ke kantor, lanjutnya, akan diberlakukan sanksi disiplin yang diatur pada peraturan terkait.

Sanksi disiplin yang diberikan bisa beragam mulai dari ringan sampai berat, tergantung kasus masing-masing ASN. Ia mengatakan ini termasuk pemecatan.

“Bahkan kalau akumulasi mangkir [dari tugas dinas di kantor] mencapai 45 hari, bisa diberhentikan dengan tidak terhormat,” ungkapnya.

Dwi menyatakan aturan ini berlaku bagi ASN di seluruh instansi, lembaga, kementerian dan pemerintah daerah. Namun dikecualikan bagi daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya KemenPANRB menyatakan perpanjangan bekerja dari rumah bagi ASN sampai 4 Juni 2020. ASN bakal kembali bekerja di kantor dengan pedoman new normal atau tatanan hidup baru pada 5 Juni.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *