Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Siap Ganti Bupati
Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Siap Ganti Delapan Bupati
8 dari 12 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak pada Desember mendatang di Sulawesi Selatan akan diisi oleh Pejabat sementara Bupati/Walikota.
Hal ini sesuai dengan aturan KPU, Bupati/Walikota tersebut akan cuti karena ikut sebagai Kontestan Pilkada Serentak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri saat ini tengah menyiapkan nama-nama pejabat sementara tersebut.
Ucapan Selamat Dinkes Lutra Berbau Kampanye, Bawaslu: Kami Lakukan Proses Penelusuran
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan masih menyeleksi calon Pjs di delapan wilayah tersebut. Pjs ini nantinya dari eselon II di Pemprov Sulsel. Nurdin juga mengaku, Pjs yang nantinya di tunjuk telah melalui prosedur secara ketat.
Pjs ini, kata Nurdin nantinya hanya melanjutkan jalannya pemerintahan selama bupati/walikota dan wakilnya melaksanan cuti kampanye. Selain menjalankan roda pemerintahan, tugas Pjs juga mengawal pilkada agar berjalan lancar.
“Kewenangannya terbatas, makanya Pjs tak perlu sampai mengubah program kegiatan di pemerintahan daerah yang dipimpinya kelak untuk sementara,” ucap Nurdin.
Sekedar diketahui, 8 Daerah yang nantinya akan diisi Pjs yakni Kabupaten Gowa, Barru, Soppeng, Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur, dan Luwu Utara.
Kolaborasi KASN dan Baswalu Perkuat Pengawasan Netralitas Pilkada 2020
Setelah Gubernur menetapkan nama-nama Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel yang yang akan diajukan untuk mengisi posisi Pjs, Nama-nama tersebut kembali diusulkan ke Kemendagri untuk ditetapkan.
Paling lambat pengajuannya seminggu sebelum penetapan calon oleh KPU atau pertengahan September. Berdasarkan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, KPU akan menetapkan pasangan calon tetap pada 23 September.(red)
