Pejabat Pemkot Tandatangani Fakta Integritas, Ini Bunyinya

Walikota Palopo, HM. Judas Amir meminta kepada segenap jajarannya untuk menandatangani Fakta Integritas pada kegiatan rapat koordinasi Pemerintah Kota Palopo yang dipimpin langsung oleh Walikota Palopo Judas Amir SH MH, Senin 15 Oktober 2018.

Penandatanganan ini sebagai salah satu upaya guna meningkatkan mutu layanan pemerintah ke masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan,” singkat Judas Amir.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Palopo juga menyampaikan partisipasi aktif camat dan lurah dalam memelihara keseluruhan eksistensi wilayahnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Palopo, H.Rahmat Masri Bandaso, Sekretaris Daerah Kota Palopo Jamaludin SH MH dan seluruh jajaran pejabat Pemerintah Kota Palopo.(@)

Berikut bunyi Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Pejabat Pemkot Palopo

FAKTA INTEGRITAS
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Menjunjung tinggi Kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh Rahasia Jabatan dan Rahasia Negara.

2. Mengutamakan kepentingan Masyarakat dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa, menegakkan kejujuran, keadilan, disiplin serta meningkatkan kesejahtraan dan profesionalisme.

3. Melaksanakan kewajiban, kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban, serta bersiap trasparan, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

4. Berperan serta proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.

5. Merencanakan dan melaksanakan program kerja dengan berpedoman pada RPJMD, melaporkan segala sumber anggaran serta menggunakan anggaran secara efesien dan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

6. Melaksanakan Pengendalian Internal terhadap admistrasi umum, pengeloaan keuangan kepengawaian di Bagian dan dalam Koordinasi jabatan saya.

7. Bersedia menyampaikan setiap informasi, yang dibutuhkan oleh Entitas. Pemeriksa entitas Pelaporan dalam rangka pemeriksaan dan penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD).

8. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pengawai yang berada Di bawah pengawasan saya dan sesama aparatur dilingkungan kerja saya secara konsisten.

9. Melaporkan dan menyampaikan setiap hasil pelaksanaan perjalanan dinas secara tertulis kepada Walikota.

10. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah nyatakan dalam pakta integritas ini Saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta bersedia diberhentikan dari jabatan saya.(hms)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *