Pelajar Pemilik Busur Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pembusuran di Palopo

Busur panah diduga milik pelajar inisial MF (17) disita polisi.

PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob dan Unit Pidum Polres Palopo yang dipimpin Kasat Reskrim AKP S. Ahmad A, berhasil menangkap seorang pelajar berinisial MF alias OC (17) yang memiliki senjata tajam jenis busur.

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan kasus pembusuran di Jalan Akasia, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 11 Desember 2024, pukul 01.30 WITA, berdasarkan Surat Perintah Nomor: 236/XII/HUK.6.6./2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan anak busur yang identik dengan proyektil yang mengenai paha korban, Fuad.

Hingga saat ini, MF masih disangkakan atas kepemilikan senjata tajam berupa busur.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriyadi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku utama dalam pembusuran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami melalui keterangan para saksi dan korban,” ujarnya.

Banner
Banner
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan