Pelaku UKM Belum Terima Banpres, Dinas Salah Isi Data
Pelaku UKM Belum Terima Banpres, Perangkat Daerah Salah Isi Data
Kementerian Koperasi dan UKM meminta perangkat daerah yang membidangani KOperasi dan UKM untuk membenahi data pelaku UKM.
Pasalnya, akibat kurang validnya data pelaku UKM, bantuan presiden (banpres) produktif dalam bentuk dana hibah sebesar Rp2,4 Juta tak bisa tersalur secara maksimal.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Rachman mengatakan per September kemarin, pihaknya baru dapat menyalurkan ke 72,46 persen dari target 12 juta penerima.
PGRI Apresiasi Pemerintah, Cabut Kluster Pendidikan Pada RUU Cipta Karya dan Terbitkan Perpres 98/2020
“Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus terbuka hingga penyerapannya 100 persen,” ujarnya seperti terpublish dari laman Kompas, 2 Oktober 2020.
Hanung menyebut, salah satu bentuk data yang kurang valid adalah pengusul atau pendaftar tidak menulis dengan benar mengenai informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemungkinan lain, tidak mengisi status pekerjaan dan memberikan alamat yang tidak lengkap.
Mendagri Ingatkan Pjs Bupati Wajib Netral
“Ada sekitar 8 juta yang kami tolak, kami reject karena datangnya enggak valid waktu kita coba memasukannya,” ujar Hanung Rachman penyebab Pelaku UKM Belum Terima Banpres
Meski demikian, Hanung mengatakan, 30 persen dari 8 juta tersebut masih dapat terinput ulang. Ini jika perangkat daerah yang membidangi dapat mengoreksi dan membenahi keasalahan input NIK.
“Asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat,” ujar Hanung.
Sekedar informasi, selain D|nas Koperasi, bisa juga mendaftar ke lembaga pengusul yang ditunjuk.(red)
