Pelantikan ASN Era Pj Bahtiar Baharuddin Dianggap Cacat Administrasi, Kuasa Hukum Tuntut Pembatalan

Pelantikan Pejabat ASN Pemprov Sulsel oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

MAKASSAR, SPIRITKITA – Pelantikan pejabat ASN di lingkup Pemprov Sulsel pada era Penjabat (Pj) Gubernur Bahtiar Baharuddin pada April 2024 lalu dinilai penuh kejanggalan dan cacat administrasi. Hal ini diungkapkan oleh Munir, kuasa hukum dari sembilan ASN Pemprov Sulsel yang terdampak mutasi dan demosi.

Menurut Munir, pelantikan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah klien kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan dan dinilai itu sudah cacat administrasi,” ujar Munir pada Minggu, 19 Mei 2024. Ia menambahkan bahwa pelantikan ini bertentangan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Munir meminta pihak berwenang segera membatalkan pelantikan tersebut karena dianggap tidak sah. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah bahwa surat persetujuan pelantikan dikeluarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa terdapat dua ASN yang dipromosikan ke jabatan administrator meskipun belum memenuhi syarat masa kerja minimal tiga tahun sebagai pejabat pengawas. Mereka adalah Ergiawan Edy dan Andi Cudai. Selain itu, ada juga ASN yang didemosi tanpa dasar yang jelas, seperti A. Nurseha dan Aldi Andika Saputra.

Banner
Banner
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *