Koni Palopo

Pelepasan Aset Daerah Di Latimojong, Pj Bupati Luwu : Telah melalui Berbagai Tahapan Dan Pertimbangan Regulasi

Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si

BELOPA, SPIRITKITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Pelepasan Aset 

Milik Pemda Luwu Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang paripurna, kantor DPRD Luwu, Selasa (19/3/2024).

Rapat paripurna ini merujuk pada pengajuan permohonan pengalihan aset milik Pemda Luwu berupa jalan dan tanah yang berada pada ruas jalan Rante Balla – Ulusalu yang merupakan jalan Kabupaten Luwu berdasarkan sk jalan kabupaten nomor : 379/X/2015 tahun 2015 dengan volume panjang yaitu 12,90 KM dan lebar antara 4,00 meter sampai 8,00 meter. 

“Berdasarkan surat PT. Masmindo Dwi area nomor : 259/MDA-BOD/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 171.K/30/DJB/2018 tentang penyesuaian tahap kegiatan kontrak karya menjadi tahap kegiatan operasi produksi, terdapat 11,50 KM panjang jalan ruas Rante Balla – Ulusalu tersebut yang masuk dalam wilayah pertambangan PT. Masmindo Dwi Area”, jelas Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si dalam sambutannya dihadapan para anggota DPRD Luwu.

Menurut H. Muh. Saleh, keputusan pelepasan aset daerah ini bukanlah keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang serta telah memperhatikan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, mulai dari tahapan perencanaan, dimana pemerintah telah melakukan kajian teknis dan ekonomis terkait rencana pelepasan aset ini dan dampaknya terhadap masyarakat luas. 

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Esan
Esan


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *