Pelepasan Aset Daerah Di Latimojong, Pj Bupati Luwu : Telah melalui Berbagai Tahapan Dan Pertimbangan Regulasi
Beberapa pertimbangan yang melatar belakangi perlunya pengalihan aset jalan kabupaten antara lain jalan tersebut masuk dalam wilayah izin konsesi yang dimiliki pihak PT. Masmindo Dwi Area, ruas jalan tersebut masuk atau berada pada fasilitas pertambangan dalam radius peledakan, sehingga sangat berbahaya untuk dapat dilalui oleh masyarakat umum, maka ruas jalan harus dipindahtangankan kepada PT. Masmindo Dwi Area. sedangkan untuk akses jalan masyarakat telah dibuat jalan pengganti yaitu ruas jalan Kadundung – Bone Posi sepanjang 8,30 km dan lebar 6 meter.
“Pengelolaan aset daerah merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Permendagri nomor 19 tahun 2016 memberikan arahan yang jelas terkait tata cara pengelolaan aset daerah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pengalihan pengelolaan aset ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu, rapat paripurna ini menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk bersama-sama membahas dan mengambil keputusan yang terbaik dalam rangka pelaksanaan pedoman tersebut”, ungkap Muh. Saleh.(*)