Pemda Luwu Utara Imbau Umat Islam Tak Gelar Takbir Keliling Demi Ketertiban dan Toleransi

Takbir keliling. (net)

LUTRA, SPIRITKITA — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tidak menggelar takbir keliling pada malam 10 Zulhijjah 1445 H, atau malam sebelum salat Iduladha di laksanakan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 Hijriah/2024.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin ketiga di sebutkan bahwa umat Islam di imbau tidak melakukan takbir keliling untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung nilai-nilai toleransi antarumat beragama di Luwu Utara.

“Di imbau untuk tidak melakukan takbir keliling demi menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung nilai-nilai toleransi,” demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran itu.

Meskipun begitu, umat Islam tetap di perbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushalla. Hal ini di tegaskan pada poin kedua dalam surat edaran tersebut yang menyatakan, “Takbiran Iduladha dapat di laksanakan di masjid, mushalla, dan tempat lain dengan berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Mushalla.”

Selain itu, pada poin pertama surat edaran ini juga di ingatkan bahwa dalam menyelenggarakan salat Iduladha dan melaksanakan kurban, umat Islam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah.

Surat edaran ini di tujukan kepada Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara, Camat se-Luwu Utara, serta Pimpinan Organisasi Islam se-Luwu Utara. Di ketahui, surat ini berisikan delapan poin penting mengenai Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 Hijriah/2024.

Banner
Banner
Akhir
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *