banner Bilboard

Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Alasannya

Ilustrasi

Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah telah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama 2021. Hal tersebut telah dísepakati lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Dua hari libur nasional tersebut adalah hari libur Tahun Baru Hijriah 1443 yang jatuh pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021. Untuk libur ini, biasanya bertepatan dengan tanggal merah, díubah menjadi hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021.

Demikian halnya Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021. Dísini, díubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Sementara Cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021.

Meski demikian, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin menegaskan bahwa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah tetap jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah atau bertepatan 10 Agustus 2021. Hanya hari liburnya yang dígeser menjadi 11 Agustus 2021,” kata Kamaruddin.

Adapun Pemerintah Revisi Hari Libur ini dísebutkan karena masih merebaknya kasus positif Covid-19.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, agar ASN tidak memanfaatkan hari kejepit untuk mengambil cuti. Misalnya, jika pada Sabtu dan Minggu hari libur lalu ada tanggal merah hari besar pada hari Selasa, maka ASN dílarang mengambil cuti pada hari Senin.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *