Pemkot Palopo Ajukan 3 Ranperda, Salah Satunya Mengatur Penyertaan Modal PAM TM
Pemerintah Kota Palopo mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) saat Rapat Paripurna DPRD Palopo dengan agenda penetapan tambahan program pembentukan peraturan daerah kota Palopo tahun 2019, Rabu, 27 Maret 2019.
Tiga ranperda yang menjadi usul Pemkot Palopo yang masuk dalam tambahan program pembentukan Perda kota Palopo tahun 2019, yakni Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kota Palopo kepada perusahaan umum daerah air minum, Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulselbar, dan Penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo terhadap Ratona TV.
Sekretaris Daerah Kota Palopo, H. Jamaluddin, yang mewakili Walikota Palopo dalam sambutannya menyampaikan, sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah, maka komponen pelengkap yang mutlak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tersedianya instrumen hukum berupa perangkat aturan perundangan-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Lebih jauh, Sekretaris daerah menjelaskan, ranperda tersebut dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 304 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan ketentuan pasal 78 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.
Dikatakannya, tujuan yang ingin dicapai dalam penyertaan modal pemerintah kota Palopo tersebut adalah diharapkan Pemkot Palopo akan memperoleh dividen untuk memperoleh pendapatan asli daerah. Selain itu, diharap penyertaan modal tersebut dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah
“Khusus untuk penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kualitas air minum kepada masyarakat kota Palopo,” kata Sekda.(****)