Pemkot Palopo Siap Tertibkan Billboard Ilegal, Wawali: Tak Ada Kompromi untuk Pelanggaran Izin
PALOPO — Kondisi perizinan reklame di Kota Palopo kini menjadi sorotan serius. Pasca berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Judas Amir, terungkap sekitar 98 persen bando dan billboard di Palopo tidak memiliki izin resmi.
Temuan tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame anjlok, padahal sektor ini seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan potensial bagi pemerintah kota.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah tegas terhadap reklame ilegal yang menjamur di berbagai titik kota.
“Kami akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh billboard dan bando yang tidak berizin. Ini bagian dari upaya penataan kota sekaligus peningkatan PAD,” kata Akhmad Syarifuddin, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, apabila diperlukan, pemerintah tidak akan segan melakukan pembongkaran billboard yang tetap berdiri tanpa izin demi menegakkan peraturan daerah.
Puluhan Reklame Tak Berizin Ditemukan di Titik Strategis
Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, puluhan bando dan billboard berukuran besar ditemukan tanpa izin lengkap, baik di jalur utama kota maupun kawasan strategis lainnya.
Keberadaan reklame tanpa izin itu tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak.
Untuk menertibkannya, Pemkot Palopo akan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pelaksanaan operasi gabungan.
Langkah ini diharapkan mampu menata kembali wajah kota dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan perizinan.
“Semua pihak harus patuh. Pemerintah tidak anti-investasi, tapi setiap kegiatan usaha harus taat aturan,” tutupnya.








