Pemkot Palopo Perketat Pengawasan Usaha, THM Tanpa Izin Bakal Ditindak
PALOPO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menegaskan tidak semua pelanggaran izin usaha langsung berujung pada tindakan penutupan.
Penanganan setiap kasus dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran administratif hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha bukan hanya tanggung jawab DPMPTSP, melainkan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang masing-masing.
“Kalau dari sisi pengawasan, fungsi kami di DPMPTSP hanya sebatas koordinasi. Penindakan itu ada di Satpol PP, sementara pengawasan teknis berada di dinas terkait,” jelas Syamsuriadi.
Ia menambahkan, prosedur penanganan pelanggaran dimulai dari teguran administratif tahap pertama, kedua, hingga ketiga. Jika pelaku usaha tetap melanggar, maka dilakukan koordinasi lintas OPD untuk penindakan lebih lanjut.
“Kalau sudah diberikan teguran namun tetap dilanggar, barulah kami koordinasikan ke Satpol PP untuk penindakan. Tapi tidak semua pelanggaran langsung harus ditindak tegas,” ujarnya.
Sebagai langkah memperkuat pengawasan, Pemkot Palopo telah membentuk Tim Satgas Pengawasan, Penindakan, dan Penertiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tim ini berfungsi memastikan seluruh kegiatan usaha di kota ini berjalan sesuai izin dan peraturan yang berlaku.








