Resmob Polres Palopo Amankan Dua Pelaku Pengancaman dengan Senapan Angin di Richeese Factory
PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob Polres Palopo yang dipimpin oleh Aipda Ronald Effendy berhasil mengamankan dua pelaku pengancaman dengan senapan angin, berinisial FH (24) dan AS (20). Kedua pelaku ditangkap di Jalan Durian (Jalur Dua) Kota Palopo pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Peristiwa pengancaman ini terjadi di Richeese Factory, Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita 83 peluru senapan angin sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa selain melakukan pengancaman, pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan dengan senapan angin yang mengenai sepeda motor salah satu konsumen yang sedang terparkir di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, kami segera mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi. Kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan mereka,” ujar AKP Supriadi.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengetahui identitas kedua pelaku. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya, yaitu menembak menggunakan senapan angin di Richeese Factory, Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo. Tembakan tersebut mengenai sepeda motor yang sedang terparkir,” lanjutnya.
Motif penembakan tersebut diduga bermula dari dendam. Minggu sebelumnya, pelaku FH mengaku dilempar botol oleh seorang juru parkir bernama Teran di Richeese Factory, yang terletak di samping City Market.
“FH kemudian melihat Teran sedang bekerja sebagai juru parkir di Richeese Factory. Ia lalu melakukan penembakan dengan senapan angin, namun tembakan tersebut hanya mengenai sepeda motor yang terparkir,” jelas AKP Supriadi.
Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres Palopo. Polisi juga sedang melakukan pencarian terhadap senapan angin yang digunakan dalam aksi tersebut.
Diketahui bahwa FH merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba. Ia masih dalam tahap pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Palopo.