Penarikan Ranperda Pengakuan Hak Adat Kota Palopo: Keputusan Bersama Wali Kota dan DPRD
PALOPO, SPIRITKITA — Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dari pembahasan di DPRD Kota Palopo telah di tandatangani oleh Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si., dan Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kep., M.Kes.
Penandatanganan surat keputusan bersama tersebut terjadi setelah kesepakatan fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo untuk menarik Ranperda dari pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo pada Kamis, 4 April 2024.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto, mengungkapkan bahwa Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2022. Dalam proses pembahasan, telah di lakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan konsultasi ke sejumlah instansi.
Namun, saat pembahasan oleh Pansus 2 DPRD, terdapat kendala terkait pendalaman materi fraksi dalam Ranperda tersebut yang memerlukan sinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait. Berdasarkan kesimpulan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo, Ranperda tersebut di putuskan untuk di tarik kembali dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Palopo.
Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, dalam sambutannya pada paripurna itu, menjelaskan bahwa substansi Ranperda tersebut masih berproses di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan belum ada penetapan. Selain itu, Ranperda juga belum mencakup secara menyeluruh mengenai nama masyarakat adat di Kota Palopo.
Paripurna tersebut, yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih, di hadiri oleh Wakil Ketua II DPRD dan anggota DPRD Kota Palopo, serta Sekretaris Daerah Kota Palopo dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.