Belum Sepekan Kabur, Pencuri Uang Rp14,6 Juta di Palopo Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian. (Ft: Polres Palopo)

PALOPO — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp14.600.000.

Pelaku berinisial RB (19), warga Kelurahan Murante, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, ditangkap pada Rabu (29/10/2025) di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Latuppa. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkala, Kecamatan Wara Selatan.

Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp14,6 juta yang disimpannya di dalam tas dan diletakkan di atas kasur, tertutup bantal.

“Korban sempat meninggalkan rumah, dan ketika kembali, uang yang disimpan sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian cukup besar dan melapor ke Polres Palopo,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Syahrir, Kamis (30/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Dari hasil penelusuran, RB diketahui bersembunyi di rumah pamannya di daerah Latuppa.

“Petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui telah mengambil uang korban sebesar Rp14.600.000,” jelas IPTU Syahrir.

Kapolsek Wara Selatan, IPTU Yusran Sa’buran, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini dalam waktu singkat.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Wara Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Yusran.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner