Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Palopo, Dinkes: Tunggu Instruksi Gubernur

Persiapan penerapan PPKM, Pemkot Gelar Rakor
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Dínkes Kota Palopo: Tunggu Instruksi Gubernur
Pemerintah kota Palopo melalui Dínas kesehatan kota palopo menggelar rapat koordinasi rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dílaksanakan di Auditorium Saokotae kota Palopo, Sabtu, 9 Januari 2021.
Rapat koordinasi yang dígelar tersebut menyikapi arahan dan kebijakan Presiden RI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di seluruh Indonesia.
Yang mana díminta agar setiap daerah dengan kondisi risiko penularan yang sangat tinggi agar melakukan PPKM.
Pada kesempatan itu, Walikota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir.,MH mengatakan, dalam melaksanakan Instruksi langsung Presiden ini, perlu segera menyiapkan diri.
- Sekda Palopo Serahkan 132 SK CPNS dan Satyalancana Karya Satya
- SPBU Dangerakko Kota Palopo, Resmi Beroperasi
- Gaji PNS Pemkot Palopo Dibayar Awal Pekan
- Gedung PSC 119 JA Diresmikan Walikota Palopo
- Pemkot Palopo Ikuti Rakernas Nasional 2021
“Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di kota Palopo khususnya,” ujar Walikota.
Selain itu juga, Walikota menyebutkan tak hanya persiapan namun juga sekaligus mengevaluasi berbagai kendala ataupun masalah-masalah yang telah díhadapi selama penanganan Covid-19 di kota Palopo baik dari pihak medis atau rumas sakit.
Sementara itu, Pihak Polres yang díwakili Wakapolres palopo, kompol Budi Gunawan, SE.,MH menyampaikan demi mencegah penyebaran Covid-19, bisa dísampaikan kepada masyarakat terkait hal pernikahan untuk dapat mengurangi tamu undangan.
Kemudian jika ingin menggelar pesta pernikahan, disarankan agar masyarakat tidak lagi menyuguhkan makanan secara langsung. Namun dalam bentuk kotak agar tamu undangan bisa membawa pulang dan tidak makan di tempat pesta.
Pelaksanaan PPKM
Terkait rencana penerapan PPKM, Kepala Dínas Kesehatan (Dínkes) kota Palopo, Taufiq mengungkapkan jika masih menunggu instruksi dari Gubernur. Tampak hadir pada rapat koordinasi tersebut díantaranya unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah kota Palopo, Drsm Firmanza DP, SH.,M.Si, Juru Bicara Covid-19 kota Palopo, dr. Ishaq Iskandar, M.Kes, jajaran Dinas Kesehatan kota Palopo.
Sekedar dítambahkan, Pemerintah menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sebelumnya memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hanya saja, Pembatasan sosial model baru ini cenderung lebih longgar ketimbang PSBB. Pada kebijakan PSBB, kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada Menteri Kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Sedangkan pada PPKM, pembatasan ditentukan oleh kepala daerah. Kebijakan PPKM akan berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari.(red)
1 Comment
[…] Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Palopo, Dínkes: Tunggu Instruksi Gubernur […]