Oknum Pengacara Ditangkap Usai Menjadi Buron dalam Kasus Penipuan Rp200 Juta di Luwu Utara

Polres Luwu Utara Tangkap oknum pengacara terlibat kasus penipuan.

LUTRA, SPIRITKITA – Unit Resmob Polres Luwu Utara dengan bantuan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap seorang pengacara berinisial AP (37) yang terlibat dalam kasus penipuan. Penangkapan dilakukan setelah AP sempat menjadi buron selama beberapa bulan.

AP ditangkap di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Senin (12/08) sekitar pukul 15.00 WITA. Korban dari penipuan ini, berinisial PP (53), merupakan mantan anggota DPRD yang telah ditipu sejak 29 November 2023.

Menurut laporan korban, AP menjanjikan dapat memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar melalui jalur khusus dengan imbalan sebesar Rp200 juta. Peristiwa ini bermula pada tahun 2021 ketika PP dihubungi oleh seseorang berinisial AG, rekan dari AP, yang menawarkan bantuan untuk memasukkan anak PP ke fakultas kedokteran di UNHAS. Setelah berkoordinasi, PP menyerahkan uang dalam beberapa tahap.

Namun, setelah uang sebesar Rp200 juta diserahkan, anak PP tidak diterima di fakultas tersebut, sehingga PP merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan AP di Kota Makassar dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Resmob dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan,” ujar AKBP Muh Husni Ramli.

Pihak kepolisian saat ini juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang tertipu oleh pelaku dengan modus serupa. Sementara itu, PP berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya.

Kini, AP ditahan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Banner
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *