Penyaluran Bansos Nonreguler Diperpanjang Hingga Desember 2020
Penyaluran Bansos Nonreguler Diperpanjang Lagi, Hingga Desember 2020
Dalam masa Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa untuk program bansos selain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako yang awalnya hanya sampai April-Juni 2020 atau tiga bulan, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diperpanjang hingga Desember 2020.
“Kecuali untuk BLT Desa untuk sementara hanya diperpanjang sampai bulan September 2020, adapun nilainya juga berkurang dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per bulan,” ujarnya.
Untuk evaluasi hingga Juni 2020, Menko PMK jelaskan bahwa progres penyaluran baik program reguler maupun nonreguler masih akan terus diperbaiki.
Gaji-13 Dibayar Bulan November, PP Terbit Diperkirakan Bulan Oktober
“Beberapa masalah yang perlu didorong untuk diperbaiki adalah satu, percepatan pemenuhan pagu 20 juta penerima sembako dan percepatan penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera pada 1,1 juta penerima Program Sembako perluasan,” jelas Menko PMK.
Adapun provinsi yang perlu dipercepat penyaluran sembako, menurut Menko PMK, adalah Provinsi Papua Barat dan Papua.
“Kemudian percepatan penyaluran BST/Bantuan Sosial Tunai di wilayah cluster 3, yaitu utamanya di wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat,” imbuh Menko PMK.
BLT Desa Naik dari Rp1,8 Juta ke Rp2,7 Juta, Penyalurannya 6 Bulan
Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan program lainnya adalah percepatan penyaluran token untuk pelanggan listrik prabayar. Ini di area-area yang sulit diakses dan perbaikan ketepatan sasaran dalam tiap tahap penyaluran.
Pada dasarnya, menurut Menko PMK, pencapaian progres Bansos sudah baik, yaitu antara 80 sampai 100 persen.
Hal ini didukung oleh kerja sama yang baik antara pemerintah daerah melalui Menteri Dalam Negeri. Kemudian pusat perbaikan dalam proses penetapan sasaran dan penyaluran, juga tentu kerja keras dari jajaran Kementerian Sosial dan Kementerian Desa. Lanjut halamana 2,…. Penyaluran Bansos Nonreguler
