Penyaluran Bantuan Pangan Beras Dihentikan Sementara Selama Masa Tenang Pemilu
JAKARTA,SPIRITKITA — Badan Pangan Nasional (NFA) secara resmi menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu). Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, menyampaikan bahwa penghentian ini bertujuan untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan tenang.
“Tanggal 8 sampai 9 Februari yang merupakan hari libur nasional dan 10 Februari yang menjadi hari terakhir kampanye, lalu 11 sampai 13 Februari yang merupakan masa tenang Pemilu,” kata Arief Prasetyo. “Bantuan pangan beras akan dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data. Sekali lagi, ini karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan.”
Arief menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan yang dihentikan sesaat ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menekankan agar bantuan pangan tidak dipolitisasi.
“Kita pahami bersama bahwa bantuan pangan ini sangat diperlukan masyarakat dan memang sudah terencana sejak lama. Nanti setelah Pemilu, 15 Februari akan dimulai lagi penyalurannya bantuan pangan beras ini,” tambahnya.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari. Setelah itu, terdapat masa tenang Pemilu dari 11 hingga 13 Februari. NFA telah mengirim surat kepada Perum Bulog untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras dalam rentang waktu 8 sampai 14 Februari di seluruh wilayah.
Arief menekankan bahwa bantuan pangan ini tidak hanya terkait dengan Pemilu, melainkan dilakukan oleh pemerintah sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat. “Agendanya juga tidak mengikuti agenda politik, tetapi memang sesuai dengan kebutuhan,” tegas Arief.(*)
