Dua Perawat RSKD Dadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Pasien ODGJ

Ilustrasi. (foto:net)

MAKASSAR, SPIRITKITA – Dua perawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), SA (42), yang tewas pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengonfirmasi bahwa kedua perawat tersebut diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga berakibat pada kematian pasien.

“Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalaian dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban,” ujar Kompol Devi, Senin, 21 Oktober 2024.

Dua perawat yang belum diungkap identitasnya tersebut dijerat Pasal 361 dan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jasad SA pada Sabtu, 19 Oktober 2024, untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematiannya.

Sebelumnya, SA, pasien ODGJ yang sedang dirawat di RSKD Dadi, dilaporkan tewas setelah terlibat perkelahian dengan beberapa pasien lainnya di rumah sakit tersebut.

Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika SA mengamuk dan mencoba keluar dari area rumah sakit, hingga terjadi perkelahian dengan pasien lain, dan tindakan restrain dilakukan oleh petugas rumah sakit.

Banner
Banner
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan