298 Perempuan di Palopo Jadi Janda, Perceraian Didominasi Usia Produktif
PALOPO, SPIRITKITA – Pengadilan Agama (PA) Palopo menerima ratusan pengajuan perkara perceraian sepanjang tahun 2024.
Panitera Muda Hukum PA Palopo, Bastian, menyampaikan jumlah tersebut Kamis (2/1/2025).
“Perkara perceraian yang kami terima sejak Januari hingga Desember 2024 sebanyak 348,” katanya.
Dari total tersebut, 274 merupakan kasus cerai gugat, sementara 74 lainnya adalah cerai talak.
Meskipun angka ini cukup tinggi, jumlahnya menurun dibandingkan tahun 2023, yang mencatat sebanyak 594 perkara perceraian.
Menurut Bastian, usia produktif mendominasi permohonan perceraian di Palopo.
“Yang mengajukan perceraian didominasi usia produktif mulai dari 20 hingga 40 tahun,” ungkapnya.
Dari total pengajuan, sebanyak 298 pasangan dinyatakan resmi bercerai, sedangkan sisanya masih dalam proses, ada yang ditolak, atau dicabut.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di Palopo, dengan 141 perkara sepanjang tahun 2024.
Selain itu, faktor lain seperti zina, mabuk, judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), murtad, dan ekonomi juga turut berkontribusi dalam kasus perceraian di wilayah ini.
“Faktor yang mendominasi perceraian di Palopo adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” jelasnya.


