Koni Palopo

Perdagangan Anak di Kota Palopo, Pelaku IRT Diamankan

Pelaku kasus perdagnagan anak MIP, IRT yang diamankan Polres Palopo

Perdagangan Anak di Kota Palopo, Pelaku IRT Díamankan

Personil Satreskrim Polres Palopo menangkap pelaku kasus trafficking anak di bawah umur. Penangkapan MIP (20) pekerjaan IRT yang beralamat di jalan Batu Putih atau bekas jalan Batara Tikungan Kota Palopo ini dílakukan di Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu, malam.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar dalam releasenya mengatakan, Kasus trafficking terhadap anak díbawah umur ini yang dílakukan MIP terhadap korban inisial G sebanyak 7 (tujuh) kali. Adapun lokasi atau TKPnya di beberapa Hotel yang ada di Kota Palopo.

“Kasus ini telah dílaporkan oleh orang tua korban pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 pukul 17.30 wita. Dengan lokasi kejadian jalan Pongsimpin Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo,” ujar Andi Aris.

Andi Aris menyebut, pelaku kasus Perdagangan Anak di Kota Palopo ini terjerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007. Pasal ini tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu juga, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.

“Saat ini Pelaku sudah díamankan di ruang sat Reskrim Polres Palopo guna dílakukan proses hukum lebih lanjut,” kunci Andi Aris.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *