Perludem: Rekomendasi Bawaslu Terkait Prosedur dan Tahapan Pemilu Wajib Diikuti KPU

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menjelaskan, dalam UU Pemilu, ada beberapa kondisi yang menyebabkan dilakukannya pemungutan suara ulang. Pertama, bila ditemukan surat suara yang sudah tercoblos atau dirusak oleh petugas KPPS.

“Kemudian, bila  ada pemilih yang memberikan suara tetapi bukan merupakan hak pilihnya.  Contohnya iya pemilih tambahan yang seharusnya hanya diberi surat suara Presiden namun juga diberi 4 surat suara lainnya. Beberapa kondisi itulah yang disebutkan di dalam UU Pemilu,” terang Fadli, Sabtu (20/4).

Fadli melanjutkan, dalam pelaksanaannya, pemungutan suara ulang harus betul-betul dilakukan evaluasi oleh KPU beserta jajarannya, agar kejadian-kejadian yang menyebabkan pemungutan suara ulang tidak dilakukan lagi.

“Kalau rekomendasi Bawaslu berkaitan prosedur dan tahapan pemilu wajib diikuti KPU. Tapi tentu saja rekomendasi yang didahului dgn sebuah kajian hukum yang memmpedomani ketentuan administrasi pemilu,” tambah Fadli.

Fadli mengatakan, rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) bisa dikaji lebih lanjut oleh KPU. Bahkan, bila Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang, sudah seyogyanya KPU untuk menjalankannya.

“Menurut saya kalau memang situasi dan kondisi itu ditemukan dan Bawaslu berdasarkan kajian kelembagaannya dari hasil pengawasan lalu direkomendasikan pemungutan suara ulang, maka KPU wajib melaksanakannya,” kata Fadli.(net)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *