Perwali Pengganti PSBB Lebih Longgarkan Masyarakat Beraktivitas
Perwali Pengganti PSBB Lebih Melonggarkan Masyarakat Beraktivitas
Sebagai ganti Perwali Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang dilakukan di kota Makassar, Sulawesi Selatan selama dua episode, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwali) baru
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Umar Wardani, menerangkan bahwa Perwali baru ini secara subtansial hampir sama dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Jadi Perwali ini tidak dalam konteks untuk membatalkan perwali PSBB. Bisa saja suatu waktu bisa digunakan lagi. Makanya Perwali PSBB ini harus tetap ada,” kata Umar Wardani
Diungkapkan juga, kalau perwali baru ini yang hanya diatur untuk bagaimana mementingkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19,” papar Umar.
- KPU Palopo Buka Lomba Sayembara Maskot Pilwalkot Tahun 2024, Berhadiah Jutaan Rupiah
- FKJ Daftar sebagai Calon Walikota Palopo Pertama di PDI Perjuangan
- Pj Wali Kota Palopo Pimpin Upacara HKN dan Halal Bihalal, Serukan Kerja Bakti dan Kedisiplinan ASN
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Longsor di Toraja
- Pastikan Pelayan Kembali Normal Pasca Libur Idul Fitri, Pj Bupati Luwu Sidak Ke MPP dan RSUD Batara Guru
- Pj Wali Kota Palopo Lakukan Sidak Pasca Libur Lebaran: Masyarakat Kembali Dapat Pelayanan Prima
Dalam praktiknya nanti, Perwali yang baru tak lagi mengatur tentang aktivitas-aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan dan keagamaan yang dilarang dan tidak.
Dalam artian Perwali yang baru memberikan kelonggaraan setiap aktivitas sosial bisa kembali beroperasi namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
Data Pantauan COVID-19 Di Sulawesi Selatan
Sementara itu Pj Walikota Makassar, Yusran Jusuf, menyebut Perwali yang baru tetap mengatur mengenai sanksi bagi para pelanggar.
Namun demikian nantinya sanksi yang diberlakukan tak lagi dalam bentuk sanksi pidana. Perwali Pengganti PSBB
“Ada tiga sanksi yang kita terapkan yakni sanksi ringan berupa teguran bagi para pemilik usaha atau kegiatan yang bersifat keramaian yang tidak menjalankan protokol kesehatan,” terangnya
Kedua yakni sanksi sedang berupa pembubaran paksa dan terakhir sanksi berat yakni pencabutan izin usaha atau izin kegiatan.
“Dan sanksi berat adalah mencabut izin usaha dan pencabutan izin tindakan lainnya,” tutu Yusran Yusuf.(red)