PH Korban Dugaan Tindak Pidana Pornografi Desak Pemeriksaan Kasi Pidum Kejari Palopo

Penasehat Hukum, Syahrul, S.H (ist).

PALOPO, SPIRITKITA – Penasehat Hukum (PH) korban dugaan tindak pidana pornografi, Syahrul, mengkritik keras pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Koharuddin, terkait alasan dikeluarkannya terdakwa YG dari Lapas Kelas II Palopo.

Ia menilai pernyataan tersebut mengandung unsur ketidakjujuran dan meminta agar Komisi Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemeriksaan.

Syahrul menyebut bahwa pernyataan Koharuddin yang menyatakan terdakwa dikeluarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palopo adalah tidak benar.

Berdasarkan hasil penelusurannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, perkara nomor 110/Pid.B/2024/PN Plp tidak dijadwalkan untuk sidang pada tanggal tersebut.

“Tidak ada agenda sidang pada 10 Desember 2024 sebagaimana yang diklaim oleh Kasi Pidum. Jadwal sebenarnya adalah pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU,” ujar Syahrul, Rabu (18/12/2024).

Lebih lanjut, Syahrul juga menuding bahwa alasan surat sakit yang digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan terdakwa dari lapas adalah akal-akalan pihak kejaksaan.

Hal tersebut ia simpulkan setelah berkoordinasi langsung dengan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Hartono.

“Hartono menyatakan bahwa hingga kini tidak ada surat sakit yang dimaksud teregister di Lapas Kelas II Palopo. Pernyataan Kasi Pidum itu diduga hanya untuk mencari pembenaran agar terdakwa bisa keluar dari lapas,” tegasnya.

Syahrul meminta Komisi Kejaksaan Agung untuk memeriksa Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharuddin, serta Jopi, seorang pegawai kejaksaan yang mengawal tahanan YG.

Menurutnya, tindakan dikeluarkannya YG tanpa alasan yang jelas dan tanpa persetujuan majelis hakim merupakan pelanggaran serius.

“Terdakwa YG adalah tahanan Pengadilan Negeri, sehingga yang berwenang mengeluarkannya hanya majelis hakim. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.

Jika tidak ada tindakan dari majelis hakim dan pihak Lapas terkait kasus ini, Syahrul khawatir publik akan semakin mencurigai adanya permainan dalam proses hukum yang melibatkan terdakwa YG.

Sebagai langkah lanjutan, Syahrul menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Komisi Kejaksaan Agung RI agar pihak-pihak terkait, termasuk Kasi Pidum dan pegawai kejaksaan, dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan melaporkan secara resmi agar oknum kejaksaan ini diperiksa dan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang mencederai proses hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dengan Judul: Tahanan Lapas Kasus Pornografi Bebas Hadiri Acara Umum, Kejari Palopo Klarifikasi

Banner
Banner
Kartini
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan