PHL Sektor Propam Polri, Ariyanto Beri Kesaksian Di Sidang Obstruction Of Justice Pada Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA,SPIRITKITA – PHL Sektor Propam Polri Ariyanto memberinya kesaksiannya dalam sidang obstruction of justice dengan tersangka Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Ariyanto mengakui sepanjang bekerja, ia tidak pernah lihat Ferdy Sambo bermalam di kantor. Mulanya, Beskal menanyai Ariyanto di mana ia kebanyakan bekerja, Ariyanto mengakui ia biasa bekerja di pantry kantor Div Propam Polri. Tapi, kalaupun ada beberapa surat yang masuk ke kantor Ferdy Sambo, ia juga yang mengantarkannya ke kantor. Tentang hal pantry itu terletak berdampingan dengan area Ferdy Sambo.
“Berdekatan melekat cuma di batas,” papar Ariyanto,di persidangan, Kamis (10/11/2022). “Tiap tamu Sambo melalui pantry? Kerap tidak saksi ke rumah dinas (Ferdy Sambo)?” bertanya Penuntut umum.
“Tidak (melalui pantry saat berada tamu). Jarang-jarang (ke rumah dinas) terkecuali ada perintah,” ujar Ariyanto. Pembela perkara terduga selanjutnya menanyai Ariyanto tempatnya waktu tanggal 12 Juli, diakuinya ada di dalam Kantor Div Propam Polri, ia anyar pulang dari kantor itu ke rumah saat Ferdy Sambo pun pulang ataupun saat malam hari.
Selanjutnya, Ariyanto diberi pertanyaan di tanggal 13, jam berapakah ia hadir ke kantor. Ariyanto lantas mengakui waktu hari kerja, ia selalu pergi ke kantor waktu pagi hari, saat sebelum Ferdy Sambo datang di kantor dan selalu pulang masa Ferdy Sambo pulang dari kantor buat beberes kantor. Pembela perkara selanjutnya menanyai Ariyanto apa pada tanggal 13 itu Ferdy Sambo bermalam di kantor atau pulang. “Tanggal 13 Sambo tidur di kantor tidak atau pulang?” bertanya advokat. “(Ferdy Sambo) Tidak tidur di kantor,” tegasnya.(Red)