PLN Palopo Imbau Paslon Tidak Pasang APK di Fasilitas PLN untuk Hindari Potensi Bahaya
PALOPO, SPIRITKITA – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palopo mengingatkan agar alat peraga kampanye (APK) tidak dipasang pada fasilitas milik PLN, seperti tiang listrik, karena dapat menimbulkan risiko bahaya serius.
Manager PLN UP3 Palopo, Rathy Shinta Utami, mengungkapkan kekhawatirannya atas banyaknya APK yang dipasang sembarangan pada infrastruktur listrik, terutama di tengah tingginya aktivitas kampanye Pilkada.
“Pemasangan APK pada fasilitas PLN, seperti tiang dan kabel listrik, berpotensi menyebabkan korsleting listrik, yang bisa berujung pada kebakaran atau ledakan,” ujar Rathy kepada media pada Rabu, (2/10/2024). Menurutnya, hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat merusak aset vital milik negara.
Rathy mengimbau agar tim pasangan calon (Paslon) dan pendukung kampanye tidak lagi memasang APK di fasilitas milik PLN demi menjaga keselamatan bersama. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak guna memastikan Pilkada berjalan lancar tanpa menimbulkan potensi bahaya.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo juga telah menertibkan APK yang terpasang di tiang listrik dan pohon, demi menjaga keselamatan dan estetika lingkungan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap penertiban APK pada Jumat (4/10) mendatang. Penertiban ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pengawasan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di titik-titik yang dianggap melanggar aturan.
“Kami telah berkoordinasi dengan PJ Walikota dan DLH terkait penertiban ini. Insya Allah, penertiban APK oleh Satpol PP akan dilakukan pada hari Jumat dengan pengawasan Panwascam di lokasi-lokasi yang melanggar,” kata Khaerana.
Berdasarkan Pasal 65 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pemasangan APK dilarang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah lainnya, termasuk fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, APK juga harus dipasang dengan memperhatikan etika, estetika, dan kebersihan kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban APK ini diharapkan mampu menciptakan Pilkada yang aman, tertib, dan memperhatikan keselamatan masyarakat serta keindahan lingkungan kota.