PMII Palopo Kritik Keputusan Gakkumdu atas Kasus KPU, Nilai Putusan Keliru
PALOPO, SPIRITKITA – Perdebatan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Komisioner KPU Kota Palopo dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus berlanjut.
Ketua Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Palopo, Afdal Pasambo, mengkritik keras keputusan yang diambil oleh Gakkumdu, yang menurutnya adalah keputusan keliru.
Afdal menilai bahwa pelanggaran yang diputuskan oleh Gakkumdu seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana.
“Dalam pengkajian kami, keputusan yang seharusnya diambil adalah menetapkan pelanggaran ini sebagai pelanggaran administrasi, bukan pidana,” tegas Afdal pada Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses yang melibatkan KPU, sebenarnya Bawaslu telah mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
“Bawaslu yang menginisiasi proses mediasi, sehingga peran penting dalam kasus ini sebenarnya ada di Bawaslu, bukan KPU,” ujarnya.
Menurut Afdal, keputusan terkait pelolosan kandidat yang sempat dipermasalahkan seharusnya hanya dinilai sebagai pelanggaran administrasi dan tidak sampai kepada proses hukum pidana.
“Proses ini secara prosedural memenuhi syarat pelanggaran administrasi, yang semestinya melibatkan Bawaslu dalam pencegahan atau dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum kasus berkembang lebih jauh,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang berperan dalam proses demokrasi, seharusnya berjalan sesuai aturan dan saling terkoordinasi.
“Sebagai dua instrumen penting dalam demokrasi, KPU dan Bawaslu seharusnya berkoordinasi dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku,” pungkas Afdal.


