Polda Sulsel Musnahkan Sabu 14,6 Kg dan 2884 Pil Ekstasi

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani

Polda Sulsel Musnahkan 14,6 Kg Sabu dan 2884 Pil Ekstasi

Sebanyak 14,6 kilogram narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.844 butir dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Ikut pada kegiatan tersebut, unsur Forkopimda Sulawesi Selatan.

Adapun Pemusnahan barang yang menjadi perusak generasi bangsa ini terlihat Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat, Anggota DPR RI Komisi III Andi Rio Padjalangi, Kapolda Sulsel Irjenpol Merdiasyam, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, dan Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika.

Pelaku Kejahatan Psikotropika Tertangkap

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, memberi apresiasi atas Kinerja Polda. Hal ini setelah Polda Sulsel Musnahkan Sabu secara simbolis pada Halaman Kantor Kepolisian Daerah Sulsel, Senin, 26 Oktober 2020 kemarin.

“Kita apresiasi Polda dalam memberikan eksekusi pemusnahan dan kalau ini sampai lepas, bisa mengancam 150 ribu penduduk. Kita akan terus melakukan berbagai langkah untuk sama-sama mengawal ini,” kata Abdul Hayat.

Seorang Pasangan Bakal Calon Kada Sulawesi Selatan Positif Narkoba

Sementara itu, Irjenpol Merdisyam dalam wawancara bersama media menyatakan, pemusnahan narkotika yang perkirakannya berharga miliaran rupiah ini merupakan hasil penangkapan dalam sebulan.

“Dari enam orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan bandar yang merupakan jaringan internasional,” kata Merdiasyam.

Pemerintah Serta BUMN dan Swasta Bersinergi Berantas Narkoba

Ia mengatakan, meski pada masa pandemi, perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika tetap dilakukan secara maksmimal.

“14,6 kilogram yang kami tangkap hari ini dapat meracuni dan merusak masyarakat. Kita komitmen, baik bersama masyarakat maupun seluruh elemen terkait dalam satu bulan terakhir untuk menguatkan demi menyelamatkan 150 ribu masyarakat,” kata Merdisyam.(hms)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *