Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di Masjid 99 Kubah Makassar
MAKASSAR, SPIRITKITA – Aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel di kawasan Masjid 99 Kubah, Makassar. Pelaku bernama Fendiktus (35) ditangkap pada Minggu (08/09) saat sedang melakukan aksi pencurian di area Center Point of Indonesia, Jalan Metro Tanjung Bunga.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan yang berjaga di kawasan tersebut. “Pelaku tertangkap saat sedang memotong kabel. Barang bukti yang ditemukan berupa satu karung kabel serta alat pemotong,” ujar Wahiduddin.
Fendiktus tidak bertindak sendirian, ia melakukan aksinya bersama rekannya yang berhasil melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri kabel dari area kolam Masjid 99 Kubah sebanyak dua kali dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Makassar bersama barang bukti. Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Wahiduddin.
Pihak kepolisian saat ini juga sedang mengejar rekan pelaku yang berhasil kabur, dan identitasnya sudah diketahui. “Pencarian terhadap rekan pelaku masih terus dilakukan,” tutupnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar area publik, termasuk di tempat-tempat ibadah yang kerap menjadi sasaran tindak kejahatan.