Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Arisan Online, Tersangka HR Ditahan

LUTRA,SPIRITKITA — Polres Luwu Utara Mengungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang dalam Arisan Online, Tersangka HR Ditahan
Polres Luwu Utara telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dalam skema arisan online. Seorang wanita dengan inisial HR (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka HR dilakukan setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan laporan LPB200/V/SPKT/2MEI2023.
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Joddy Titalepta, mengonfirmasi penahanan tersangka. “Benar saat ini telah ditetapkan tersangka HR dan langsung ditahan juga,” ungkapnya pada Selasa (23/5/2023).
HR diduga telah menjalankan aksinya sejak November 2022 dengan menawarkan keuntungan besar dan giveaway kepada para anggota grup arisan online yang dikelolanya. Dalam transaksi bulanan, HR mengaku dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, tidak semua anggota menjadi korban dalam kasus ini. HR mengklaim telah melakukan pelunasan kepada beberapa orang, meskipun beberapa anggota lainnya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan jumlah kerugian yang dialami korban dengan memeriksa mutasi rekening tersangka. Dalam kurun waktu lima bulan sejak aksi penipuan dimulai, total transaksi arisan online yang melibatkan HR diperkirakan mencapai 1 miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Joddy Titalepta, menyampaikan bahwa tersangka HR dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Jika terbukti bersalah, HR dapat dihukum dengan penjara selama 4 tahun. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu Utara juga berhasil menahan sepasang suami istri yang terbukti terlibat dalam kasus arisan bodong. Polres Luwu Utara terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap skema arisan online yang dapat mengakibatkan kerugian finansial. (Humas Polres)