Polres Palopo Amankan Sidang Pelanggaran Perda Peredaran Minuman Beralkohol
PALOPO, SPIRITKITA — Polres Palopo dipimpin oleh AKP Sadsali Kareba, melakukan pengamanan terhadap pelimpahan dan sidang berkas perkara tindak pidana ringan pelanggaran Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kegiatan tersebut menyidangkan Martha Bira, warga Dusun Padang Harapan, Desa Tumale, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, yang di dakwa atas kasus penjualan minuman keras beralkohol. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB, dengan Hakim Tunggal Abraham Yoseph Titapasanea dan Panitera Pengganti Suwandi Zainal.
Dalam sidang, Martha Bira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol hasil olahan tradisional.
“Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000. Apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 10 hari,” tegas hakim Abraham.
Sidang juga menetapkan barang bukti berupa minuman beralkohol hasil pengolahan tradisional jenis ballo sebanyak 205 liter, dengan rincian 8 jerigen isi 20 liter, 4 jerigen isi 10 liter, dan 1 jerigen isi 5 liter, di rampas untuk di musnahkan.
“Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DP 1504 TC, atas nama PT. Mitra Bisnis Madani, di kembalikan kepada pemiliknya melalui Martha Bira,” kata hakim.
Selain itu, sidang memutuskan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.