Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil di Kelurahan Lagaligo
PALOPO, SPIRITKITA – Unit Resmob Polres Palopo, yang di pimpin oleh Aipda Ronald Effendy, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil. Terduga pelaku yang berinisial SA (28) di amankan di sebuah kos di Jalan Nangka, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa SA di duga menggelapkan satu unit mobil milik Rian Satria, warga Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo.
“Awalnya, terlapor mendatangi korban untuk menyewa mobil. Dia memberikan uang sewa/jaminan kepada korban sebesar Rp 11 juta dengan perjanjian bahwa mobil tersebut akan di gunakan untuk mengangkut barang dan membayar angsuran per bulan,” kata AKP Supriadi.
Namun, setelah hampir dua bulan, terlapor tidak membayar angsuran mobil tersebut, dan keberadaan mobil tidak di ketahui oleh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa di tipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 16,6 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku adalah SA. Kami juga mendapatkan informasi bahwa dia berada di kosnya, dan kami segera mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Supriadi.
Dari hasil interogasi, SA mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan tersebut. Saat ini, barang bukti berupa mobil yang digelapkan oleh terduga pelaku masih dalam pencarian.