Polres Palopo Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Melalui Media Sosial

PALOPO,SPIRITKITA — Polres Palopo berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba yang menggunakan media sosial sebagai alat transaksi. Pelaku utama, berinisial IP, ditangkap setelah penyelidikan intensif.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa penangkapan IP bermula dari penangkapan rekannya, AL, di Jalan Domba, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Saat ditangkap, AL kedapatan membawa sembilan sachet sabu, pipet plastik, dan ponsel.

“Pengembangan kasus membawa kami kepada IP, pemilik barang haram tersebut. Kami berhasil menangkap IP dengan barang bukti berupa 11 sachet kecil sabu, 24 sachet sedang sabu, dan 53 sachet kosong,” ujar Safi’i dalam konferensi pers di Mapolres Palopo.

Selain transaksi melalui akun Instagram @do_raemon1252, IP juga diketahui menggunakan nama Doraemon sebagai aliasnya. Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman, menyampaikan bahwa IP telah lama menjalankan bisnis jual-beli sabu melalui media sosial.

“Dia secara aktif menawarkan barangnya melalui story Instagram, seringkali berganti akun untuk mengelabui petugas,” tambah Firman.(*)

Banner
Banner

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

fsuryaa
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *