Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polres Palopo, Barang Bukti 68,4 Gram Sabu Disita

Satres Narkoba Polres Palopo lakukan press release pengungkapan tersangka kasus narkotika di Lobby Polres Palopo.

PALOPO, SPIRITKITA – Polres Palopo berhasil menangkap dua kurir narkoba, Awaluddin (46) dan Safriadi (47), dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palopo.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (20/1/2025).

Awaluddin diamankan di Jalan Andi Tenriajeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Rabu (8/1/2025).

Ia menyimpan narkotika jenis sabu seberat 49,2356 gram yang disembunyikan di dalam helm abu-abu di rumahnya.

Awaluddin diketahui bertugas sebagai kurir sabu atas perintah seorang pria berinisial UL, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, Safriadi ditangkap di Jalan Andi Kamboja, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Minggu (12/1/2025).

Ia memperoleh sabu dari dua pria berinisial OY dan AR, yang mengirimnya melalui jasa pengiriman barang dari Makassar ke Palopo.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu seberat 19,1809 gram.

Iptu Abdul Majid Maulana menjelaskan kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga pengguna narkoba.

“Kami sudah melakukan profiling terhadap pelaku AW dan SF. Mereka merupakan pengguna yang juga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satres Narkoba Polres Palopo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Polisi juga terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini, termasuk pelaku berinisial UL, OY, dan AR.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Nurema
Redaksi
Tim Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Hubungiki admin kak :)