Ayah Bejat di Palopo Ditangkap Usai Cabuli Anak Sendiri

Ilustrasi. (foto: net)

PALOPO, SPIRITKITA – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial A (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya, sebut saja Bunga (24).

Pelaku diamankan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Tindak kejahatan ini pertama kali terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di lokasi berbeda.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit IV PPA yang dipimpin Kanit IV PPA, IPDA Muhammad Nur, segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di tempat kerjanya.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka, yang kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang kali.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna memastikan tersangka mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual, terutama di lingkungan keluarga.

“Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas pihak kepolisian.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan