Polres Palopo Ungkap Penangkapan Oknum Polisi dan Rekannya dalam Jaringan Narkoba di Palopo, Ini Kronologinya

Ilustrasi. (net)

PALOPO, SPIRITKITA – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Palopo.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (8/7/2024).

Setelah menerima laporan, Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EIA (39), yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Jumat (5/7/2024).

EIA kedapatan membuang bungkusan berwarna putih terbungkus tisu dan dilakban warna kuning di Jalan Somel, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

“Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 48,68 gram. Tak hanya itu, tim juga menemukan satu sachet berisi sabu dengan berat 0,64 gram yang juga dibungkus menggunakan tisu,” jelas Iptu Abdul Majid.

EIA ditugaskan untuk mengedarkan narkoba tersebut dengan sistem tempel dan menerima upah Rp 100 ribu untuk setiap alamat pengedaran. Saat diinterogasi, EIA mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari oknum polisi berinisial SN, yang berpangkat Aiptu.

Penangkapan SN dilakukan di kediamannya di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, bersamaan dengan penangkapan EIA.

“Ada dua orang yang kami amankan pada Jumat (5/7/2024) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Iptu Abdul Majid Maulana.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Palopo dan sedang menjalani proses penyidikan untuk penyelesaian berkas pemeriksaan (BAP).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua plastik berisikan sabu seberat 48,68 gram dan 0,64 gram, tisu, lakban berwarna kuning, serta handphone milik terduga pelaku.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang menyalahgunakan narkoba atau mengedarkan narkoba, terutama di Kota Palopo yang merupakan wilayah hukum Polres Palopo,” tegas Iptu Abdul Majid.

Banner
Banner
Admin
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *