Polrestabes Makassar Tetapkan Delapan Mahasiswa sebagai Tersangka Kerusuhan Demo Unismuh

8 Mahasiswa di Makassar Demo Ricuh Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Polisi.

MAKASSAR, SPIRITKITA.COM — Polrestabes Kota Makassar resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh), Jalan Sultan Alauddin, pada Senin (8/7).

Satreskrim menetapkan delapan orang tersebut setelah menjalani pemeriksaan intensif.

“Delapan mahasiswa sudah di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, kepada wartawan pada Selasa (9/7/2024).

Kedelapan mahasiswa yang merupakan anggota Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) tersebut adalah Saiful (20), Akbar (20), Amar (20), Suwandi (23), Hakim (18), Ayyub (20), Andi bin Hamsar (20), dan Muslimin (20). Sementara itu, dua orang yang di duga sebagai penggerak aksi masih buron.

“Kami masih mengejar dua orang yang merupakan penggerak aksi ini,” tambah Kompol Devi Sujana.

Sebelumnya, Mustari menyatakan bahwa para demonstran mengganggu ketertiban publik dengan menutup akses Jalan Sultan Alauddin, menyebabkan kemacetan, dan melakukan tindak kekerasan terhadap aparat kepolisian.

Salah satu anggota polisi, Bripka Sulaiman, mengalami luka parah akibat di banting oleh demonstran saat upaya pengamanan berlangsung.

“Kami mengambil langkah-langkah paksa untuk membubarkan demonstrasi. Anggota kami terluka karena ditarik dan di banting oleh salah satu anggota KAMRI, Bripka Sulaiman Bhabinkamtibmas, yang mengalami luka parah,” jelas Mustari.

Bripka Sulaiman kemudian di bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang di deritanya.

“Identitas pelaku penganiayaan terhadap petugas adalah Saiful (20), seorang mahasiswa dari salah satu sekolah tinggi ekonomi,” tandas Mustari.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *