Reskrim Polsek Wara Amankan Dua Pelaku Pencurian di Kota Palopo

PALOPO, SPIRITKITA – Unit Reskrim Polsek Wara, dipimpin oleh Ipda Jumaing, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian. 

Kedua terduga pelaku tersebut di tangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Senin (8/7/2024).

Kedua pelaku berinisial DS (24), warga Jalan Sungai Cerekang, Kota Palopo, dan JY (22), warga BTN Hartaco, Kota Palopo. 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kedua pemuda ini awalnya berada di kos rekannya di Jalan Jenderal Sudirman. 

Keduanya telah merencanakan pencurian di sebuah rumah makan di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Malatunrung. 

“Mereka mendatangi rumah makan itu menggunakan sepeda motor Mio M3. Setelah sampai, JY lalu mengarahkan DS untuk membobol pintu rumah makan itu,” kata AKP Supriadi.

Setelah berhasil membobol pintu, mereka memasuki rumah makan tersebut dan mengambil dua kompor seribu, dua selang kompor, dan dua regulator. 

Usai melaksanakan aksinya, mereka kembali ke kos rekannya untuk bersembunyi, dan hasil curian langsung di jual oleh keduanya.

Pemilik rumah makan segera melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian. 

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

“Saat di interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah makan itu,” tambah AKP Supriadi. 

Saat ini, kedua pelaku telah di amankan di Polsek Wara dan di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Banner
Banner
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *