Polsek Wara Selatan Razia Miras di Wilayah Palopo Jelang Pemilu 2024
PALOPO, SPIRITKITA – Polsek Wara Selatan melaksanakan operasi cipta kondisi dalam rangka menjaga situasi keamanan jelang pemilihan gubernur dan wali kota Palopo yang akan digelar pada 27 November 2024.
Operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Wara Selatan, AKP Albert Lamba, berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, pukul 16.30 WITA di wilayah hukum Polsek Wara Selatan.
Sasaran utama operasi adalah minuman keras (miras) tradisional dan botolan, terutama jenis ballo, yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua warung dan rumah warga yang diduga menjual miras ilegal. Di warung milik Rony (60) di Jl. Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, petugas berhasil menyita 30 liter ballo.
Sementara itu, di warung milik Agustina Bua alias Mama Arnol (49), yang beralamat di Jl. Banawa RT 1/RW 3, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, polisi menyita 20 liter ballo.
Seluruh barang bukti miras telah diamankan di Polsek Wara Selatan untuk diproses lebih lanjut.
“Selain melakukan penyitaan, kami juga memasang spanduk imbauan dan memberikan pengarahan langsung kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman keras,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, menciptakan suasana kondusif menjelang pesta demokrasi di Kota Palopo.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban, sehingga pesta demokrasi di Palopo dapat berlangsung dengan aman dan damai,” pungkasnya.


