Protes Massal AMARA Rampi Menuntut Penghentian Tambang Ilegal di Luwu Utara
LUTRA,SPIRITKITA — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa & Rakyat (AMARA) Rampi menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polisi Resort Luwu Utara (Mapolres Lutra) pada Selasa, 18 April 2023. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan (Jendlap) AMARA Rampi, Ramon Dasinga mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal di Onondowa harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi masyarakat adat dan warga setempat. Menurut Ramon, para pelaku tambang ilegal menggunakan alat berat untuk menggali gunung Pehulenu’a di Rampi dengan cara yang merusak lingkungan dan mengancam habitat makhluk hidup di sekitarnya. Mereka juga menggunakan zat kimia yang mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti erosi, banjir bandang, dan mengancam kesehatan manusia.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR), Karis Tibian, juga mengungkapkan keprihatinannya dan menyayangkan sikap jajaran Polres Lutra yang terkesan membiarkan dan tidak menindak tegas para pelaku. Menurutnya, jarak antara Pos Polisi di Rampi hanya sekitar satu kilometer dari lokasi tambang ilegal, dan polisi seharusnya mengambil tindakan yang tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palopo, Mikael Dope, menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Rampi adalah pelanggaran hukum. Menurutnya, para penambang ilegal telah melanggar Pasal 158 junto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, AMARA juga menyerukan kepada Kapolres Luwu Utara untuk segera menghentikan aktivitas tambang di Rampi. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di Mapolres Lutra dan Mapolda Sulsel jika dalam tempo 7 x 24 jam jajaran Polres Lutra tidak menindaklanjuti tuntutan mereka.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, menjawab bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Rampi. Namun, karena saat ini sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, maka rencananya baru akan bergerak setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Insya Allah, kami akan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Rampi dan memproses hukum para pelakunya,” janji Kapolres Lutra.
Aliansi Mahasiswa & Rakyat Rampi AMARA Rampi juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama instansi terkait untuk mempercepat penertiban tambang ilegal di Rampi. Mereka juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara membuat regulasi yang mengatur tata kelola pertambangan yang lebih baik, sehingga tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Menanggapi tuntutan AMARA Rampi, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Andi Nangki Siregar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan yang terdampak aktivitas tambang ilegal di Rampi.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Rampi. Kami juga akan memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan yang terdampak aktivitas tambang tersebut,” ujar Andi Nangki Siregar.
Kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar tambang ilegal di Rampi memang menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Selain dampak pencemaran lingkungan dan bencana alam, aktivitas tambang ilegal juga dapat mengancam hak-hak masyarakat adat setempat yang berada di sekitar wilayah tambang.
Masyarakat adat setempat berhak atas pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sesuai dengan hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku tambang ilegal di Rampi, serta upaya nyata dari pemerintah untuk mengatur tata kelola pertambangan yang lebih baik dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.(*)