Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo: Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023
PALOPO, SPIRITKITA — Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si., mewakili Penjabat Wali Kota Palopo dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Palopo, pada Senin (22/4/2024).
Rapat paripurna ini bertujuan untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo.
Dalam sambutannya, Sekda Palopo, Firmanza DP, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah dalam hal otonomi daerah.
“Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing,” ujar Firmanza DP.
Menyusul semangat otonomi daerah yang mengedepankan kemandirian daerah, Firmanza menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus membentuk regulasi untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Ini dilakukan dengan melahirkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” tambahnya.